Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Jual Beli Rapid Tes GeNose Palsu

Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus jual beli hasil rapid tes GeNose COVID -19 palsu.

Kasus jual beli hasil rapid tes GeNose palsu itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di Pos penyekatan Jembatan Suramadu Minggu (20/06/2021) sekitar pukul 16:15 Wib.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan12 lembar surat GeNose COVID – 19 palsu yang dibawa sejumlah penumpang bus Gunung Harta dari Sumenep menuju Jakarta.

AKBP Ganis Setyaningrum Saat Interogasi Tersangka di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

Mereka masing – masing berinisial HBP (27) dan ASK. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Tersangka HBD perperan sebagai pembuat hasil rapit tes GeNose palsu. Sedangkan ASK bertindak sebagai penjual kepada para penumpang Bus Gunung Harta.

Baca Juga :  BLK Tanbu dan RIK Bersepakat, Siap Lahirkan Tenaga Profesional

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para penumpang bus Gunung Harta saat melintas di Pos penyekatan Suramadu dari Sumenep menuju Jakarta.

Saat itu petugas menemukan 12 lembar surat GeNose COVID – 19 diduga palsu. Atas dasar itulah, Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Pada hari Senin 21 Juni 2021, petugas berhasil menangkap kedua pelaku yakni HBP dan ASK. Saat diinterogasi tersangka HBP mengaku tergiur membuat hasil rapid tes GeNose palsu karena mendapat pesanan dari ASK sebanyak 35 lembar untuk penumpang bus Gunung Harta tujuan Jakarta.

Modusnya, tersangka HBD yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes) itu tidak melakukan pemeriksaan peniupan kantong GeNose di Klinik Pos chek point yang diselengarakan oleh Pemkab Sumenep.

Baca Juga :  Cegah Omicron, Patroli Pamor Keris Polres Kediri Kota Sasar Pelosok Desa

Pelaku malah mengajak para penumpang bus meniup kantong GeNose tersebut di SPBU Kecamatan Pekamban tanpa disaksikan oleh petugas nakes Klinik Posko Chek Point. Karena kantong GeNose terbatas, pelaku kemudian membeli di Apotik,” kata AKBP Ganis Setyaningrum Senin (05/07/2021).

Ganis menambahkan, setelah kantong GeNose ditiup, tersangka HBD membuatkan surat hasil tes GeNose dengan menggunakan barkode atau data orang lain yang terdaftar di Pos Chek Point Pemkab Sumenep.

Pelaksanaan tes GeNose yang diselenggarakan oleh Pemkab Sumenep tersebut sebenarya tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun tersangka HBP menjual kepada ASK seharga Rp 40.000 setiap satu lembar.

Sementara ASK menjual kembali hasil rapid tes GeNose palsu itu kepada para penumpang bus seharga Rp 50.000, per lembar, sehingga keuntungan yang didapat sebesar Rp 10.000,” jelas Ganis.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jatim: Selesai Kegiatan, Semua Petugas di Swab Antigen

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 12 lembar surat hasil tes GeNose palsu, 26 kantong urine, 2 kantong GeNose kondisi baru,1 buah Hp merk Samsung, 1buah Hp merk Oppo serta uang tunai sebesar Rp 975.000.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Ganis.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini