Suksesi Nasional Tulungagung– Remaja putri berinisial EDP (19) asal Blitar yang berdomisili (kos) di wilayah Kutoanyar, Kecamatan Kota Tulungagung diamankan petugas opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pasalnya, ia diduga sebagai pengedar dan memiliki narkotika golongan 1 jenis Shabu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan petugas ditempat kostnya pada Kamis (07/10/2021) dini hari,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat, (08/10/2021) siang.
Lebih lanjut Nenny menerangkan, dari penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mendapati barang bukti dalam penguasaan pelaku antara lain, 3 poket shabu dengan berat 0.94 gram, 1 bekas bungkus rokok LA, 1 buah Handphone merk Vivo warna biru dan sebuah celana pendek.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(ag)