Beranda Headline

PN Surabaya Tolak Praperadilan Kasus Cabul Putra Kyai di Jombang

Suksesi Nasional, Surabaya –Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak Praperadilan yang diajukan putra seorang Kyai di Jombang Jawa Timur berinisial MSA yang dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap Santriwatinya.

Perlu diketahui, MSA ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jombang pada tanggal 19 Oktober 2019 lalu atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap salah satu santriwati.

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN Surabaya terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Polda Jawa Timur sendiri tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang dilakukan MSA.

Dit Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, yang dilakukan pemohon” tegas Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada awak Media di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Kamis (16/12/2021) malam.

Baca Juga :  Peringati HPN -2024, Kominfo Ponorogo : Pentingnya Kebebasan Pers Yang Beretika & Bertanggungjawab

Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim.

Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,”ujar Martin Ginting saat dikonfirmasi usai sidang.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini