Beranda Hukum Kriminal

Sempat Kabur ke Madura, Pelaku Pembunuhan di Wonosari Wetan, Ditangkap Polisi

Suksesi Nasional, Surabaya – Pelaku pembunuhan terhadap Ahamd Suhadi (51) warga Jalan Wonosari Wetan Surabaya berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri bernama Mat Nadin (60) warga Jalan Wonosari Wetan II E Surabaya. Usai membacok korban hingga tewas, Mat Nadin sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Madura.

Pada hari Jum’at 16 Oktober 2020 malam, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi dirumah kerabatnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermotif cemburu terhadap korban.

Mayat Korban saat dibawa ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya (REPORTER = M.Rusdi)

Sebelum terjadi pembunuhan (Carok), keduanya sempat cek – cok dan adu mulut. Karena emosi, pelaku kemudian masuk ke rumahnya mengambil celurit dan membacok korban dibagian lengan wajah dan perut hingga tewas ditempat.

Baca Juga :  Keterlaluan, Wanita Muda Nyolong Hp Milik Tetangganya Sendiri

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir di pasar maling depan DTC Surabaya ini kabur ke rumah orang tuanya di Madura. Alhamdulilah, hanya dalam kurun waktu 8 jam, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Berdasarkan dari keterangannya dia (Mat Nadin) mengaku tidak merasa menyesal, justru dirinya puas bisa menghabisi nyawa korban,” ujar Ganis Setyaningrum Sabtu (17/10/2020)

Saya tidak menyesal Bu, bahkan saya puas dan lega, karena dia (Ahmad Suhadi) sudah lama menggoda istri saya,” kata Mat Nadin dihadapan wartawan.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas satu buah senjata tajam (Sajam) jenis celurit yang digunakan untuk membunuh korban dan beberapa pakaian yang dikenakan keduanya.

Baca Juga :  Polda Jatim Gulung 11 Pelaku Curanmor, Satu Orang Dikirim ke Akhirat

Saat ini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan terancam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini