Beranda Headline

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Suksesi Nasional, Nganjuk – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk menangkap dua orang diduga sebagai pengedar pil dobel L atau pil koplo diwilayah Tanjunganom, Selasa (19/4/2022) dini hari Wib

Para pelaku masing-masing berinisial SG (30) warga Desa Bendungan Kecamatan Tanjunganom dan RY (30) warga Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

FOTO ISTIMEWA =Barang Bukti Pil Koplo Milik Kedua Pelaku Diamankan Polisi

Polisi menangkap SG dan RY di rumah masing-masing dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) pil koplo sebanyak 119 butir.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, mengatakan penangkapan kedua pria tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang pria inisial Rd yang kedapatan membawa 2 butir pil koplo saat terjaring razia Blue Light diwilayah Rejoso Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Jual Ribuan Pil Koplo, Arek Pesapen Dijemput Satres Narkoba Polres Tanjung Perak

“RD mendapatkan pil koplo tersebut dari SG dengan cara membeli dan diakui pil terebut untuk dikonsumsi sendiri.

Dari hasil pengembangan tersebut, kami menangkap SG dan RY di rumahnya masing-masing yang masih satu jaringan,” kata Joko Santoso kepada Suksesi Nasional.com Kamis (21/04/2022).

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada petugas yang melaksanakan kegiatan Blue Light, berkat kesigapannya bisa mengungkap perkara ini,” tutur Joko. (acha/Rmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini