Beranda Headline

Butuh Uang Untuk Lebaran, Dua Pria di Surabaya Nekat Nyuri Besi Penutup Saluran Air

Suksesi Nasional, Surabaya – Jelang Hari Raya Idul Fitri, dua orang ditangkap tim opsnal Jatanras Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Para tersangka ditangkap polisi usai menggondol besi grill penutup saluran air trotoar di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada hari Minggu 24 April 2022.

Mereka berdua kerap beraksi menjelang subuh atau sekitar pukul 04:30 dini hari Wib.

Kedua pelaku berinisial N , (44) Putat jaya, Surabaya dan T (60) warga jalan, Banyu Urip, Surabaya

Modusnya, para pelaku malancarkan aksinya dengan cara mencungkil besi penutup saluran air tersebut menggunakan alat linggis dan tang.

Setelah aksinya berhasil , besi hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam sak kemudian di bawa pulang dan disembunyikan didalam rumah pelaku.

Baca Juga :  Antisipasi Sebaran Covid -19, Polrestabes Surabaya Bagikan APD Pada Mahasiswa Papua

Kedua maling itu kembali untuk mengambil lagi besi grill penutup saluran air di tempat yang berbeda.

Namum kali ini aksinya diketahui oleh Tim Opsnal Unit Jatanras Polrestabes Surabaya saat melaksanakan patroli di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Petugas melihat 2 orang gerak gerik mencurigakan sedang mencongkel besi grill penutup saluran air.

Setelah itu tim melakukan pembututan terhadap kedua pelaku hingga ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana Rabu (27/04/2022).

Masih kata Mirzal, sesampainya di sana, petugas menanyakan besi tersebut sebelum menangkap kedua pelaku dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka nekat melakukan aksi pencurian karena butuh uang untuk lebaran,” ujar Mirzal.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba, 5 Poket Sabu Seberat 1,56 Gram Diamankan

Polisi menyita barang bukt 4 buah besi grill penutup saluran air,1 buah linggis, 1 buah tang, 1unit sepeda motor Mio putih Nopol W -5903 – RC ( sarana).

Akibat perbuatannya para tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” tutup Mirzal.(*rus*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini