Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya.
Penangkapan tersangka berlokasi di jalan raya Nginden Intan Timur Surabaya pada hari Kamis 07 April 2022 sekitar pukul 00:20 Wib.

Dia adalah DS, (37) warga Jalan Manyar Sabrangan Surabaya Jawa Timur.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebutkan, tersangka DS ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas akan ada transaksi narkoba.
Kita mandapatkan informasi ada seseorang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu – sabu.
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan panangkapan terhadap DS yang diduga sebagai pengedar narkoba di jalan raya Nginden Intan Timur Surabaya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket plastik berisikan narkotika jenis sabu – sabu seberat 2,08 gram.
Petugas kami juga menyita 1 buah timbangan, 1 buah tas cangkleng, 1, bungkus rokok gudang surya, 1buah dompet, 1 buah Hp merk Siomi dan 1 lembar kartu ATM BCA serta uang tunai sebesar Rp 500.000,” kata AKBP Daniel kepada awak media ini Rabu (11/05/2022).
Saat itu juga, DS yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu digelandang ke Mapolresrabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat dicecar pertanyaan oleh penyidik, DS mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial DR yang saat ini masih dalam pengejaran aparat (DPO) pada hari Jumat 01 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib.
DS mengambil barang haram itu dari DR dengan cara ranjau di kawasan Waru Kabupaten Sidoarjo sebanyak 5 gram.
Serbuk kristal bening seharga 5.000.000 rupiah itu dibayar oleh DS setelah semuanya habis terjual,” jelas AKBP Daniel. (rus)