Beranda Headline

Bejad ! Oknum Perangkat Desa di Ngawi Setubuhi Gadis Bawah Umur

Suksesi Nasional, Ngawi –Oknum perangkat Desa Wonorejo (Dung Banteng) Kecamatan Kedunggalar harus merasakan pengapnya jeruji besi tahanan Mapolres Ngawi.

Kepala Dusun (Kasun) berinisial SM (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dari keterangan SM, bahwa dirinya telah menikahi korban secara siri, karena merasa kesepian saat di tinggal istri menjadi TKW ke negara Taiwan

Saya mengaku khilaf dan meminta maaf. Saya mohon maaf atas semua perbuatan saya,” kata SM sambil menahan tangis didepan para wartawan Senin (13/6/2022).

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat konferensi pers mengatakan, oknum Kepala Dusun Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi berinisial SMĀ  mencabuli gadis di bawah umur berinisial SC (15).

Sontak saja kasus pencabulan tersebut menjadi perhatian petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.

Menurut AKBP Winaya, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan April hingga Mei 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan.

SM juga melakukan persetubuhan dengan korban di sebuah Hotel di Desa Klitik, Kecamatan Geneng dan di Hotel Kecamatan Mantingan serta di sebuah rumah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Tersangka SM ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi,” ungkap AKBP Winaya.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Ikuti Pertemuan Dengan Kemendagri Secara Virtual

Dalam melancarkan aksinya, Winaya menyebut, sebelum menyetubuhi korban, SM selalu mengatakan kepada korban “Ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin”, jelas AKBP Winaya.

Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan tersangka ke Unit PPA Polres Ngawi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SM.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah cincin emas, 1 buah HP Realme warna biru muda, 1 buah mukena warna hiaju tosca, 1 buah sajadah warna hijau, 1 buah sprei warna biru, 1 buah daster, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah BH warna hijau dan uang tunai Rp. 500.000.

Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam beserta SNTK dan 1 buah Handphone merk OPPO A12 warna biru.

Akibat perbuatannya tesangka akan dijerat Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana  penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” terang Winaya.(mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini