Beranda Daerah

Gempur Rokok Ilegal,Pemkab Ngawi Gelar Sosialisasi

  • Dengan Menggelar Mancing Bersama Masyarakat

Suksesi Nasional, Ngawi – Berbagai upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman dan pengertian tentang bahayanya peredaran rokok Ilegal pada masyarakat Pemkab Ngawi bersama bea cukai madiun menggelar sosialisasi dengan acara Mancing ikan tombro dengan gratis

Dalam acara sosialisasi yang di laksanakan di taman candi (Kalimati ) Kartoharjo, Ngawi pada hari Minggu 18 September 2022 dengan taburan ikan tombro 1 ton secara gratis dan berbagai doorprize yang diberikan ini di sambut meriah oleh warga masyarakat yang hadir juga Acara di buka langsung oleh Wabup ngawi

Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Pengancam Capres Anies Baswedan Ditangkap, Pengasuh Ponpes di Tuban Bilang Begini

Dalam sambutan wakil bupati Ngawi yang akrab di sapa Mas Antok menyampaikan
Sosialisasi menjadi langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,”paparnya

Dengan acara tabur ikan tombro 1 ton ini Lanjud Mas Antok agar menjadikan edukasi dan hiburan bagi warga masyarakat
” Dua tahun sudah kita semua terbekukan dengan kondisi covid 19. Alhamdulillah pada hari ini kita dapat kembali sajikan hiburan dengan tak lupa patuhi protokol kesehat, Pemkab Ngawi berharab covid 19 di tahun depan benar – benar sudah berakhir. Kegiatan masyarakat dan perekonomian bisa kembali normal” imbuhnya

Baca Juga :  Kripik Kulit Ikan Patin Lamongan,di Ekspor Ke Mancanegara

Masih menurut Wabup ngawi, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para pedagang dapat memahami tentang regulasi di bidang cukai rokok. Sehingga, dapat menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten Ngawi

“Melalui sosialisasi ini, saya harap dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ada dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat mengenali dan membedakan rokok yang ilegal untuk dihindari, agar aman dalam menjualnya,” pungkasnya

“Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.

Baca Juga :  Rangkaian Gebyar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Pemkab Ngawi Gelar Festival Kopi dan Kirab Santri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini