Beranda Headline

Edarkan 246 Gram Sabu dan 563 Butir Extacy, Driver Ojol Diringkus Polrestabes Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Diduga menjadi kurir narkoba. Seorang driver Ojek Online (Ojol) di daerah Simokerto Surabaya Jawa Timur ditangkap Polisi.

Pelaku mengedarkan barang terlarang bernama narkoba jenis sabu – sabu didaerah Tambakrejo Kota Surabaya.

Tersangka diketahui berinisial MFR (35) tinggal di daerah Jl. Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Narkoba Milik Pelaku

Penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Tambakrejo Kec. Simokerto Surabaya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MFR.

Kemudian sekitar pukul 06.00 Wib  tanggal 17 September 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka dikamar kostnya di Jl. Tambak Segaran, Surabaya dengan barang bukti 3 butir Pil Extacy berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 07:00 wib, atas petunjuk dari tersangka, polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil extacy berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka.

Baca Juga :  Enam OPK di Lamongan Sepakat Menolak RUUK Omnibus Law

Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, bahwa tersangka MFR merupakan kurir yang dikendalikan oleh HBB yang saat ini sedang berada didalam lapas.

“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengidarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucap Kompol Fakih kepada awak media Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut Fakih mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil extacy kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka diwilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000 – Rp. 2.000.000,” tutur Kompol Fakih.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini