Beranda Daerah

Kasus Korupsi PJU Senilai 64, 8 Milyar, Kejari Lamongan Tetapkan 4 Tersangka

Suksesi Nasional, Lamongan-
Masih ingatkah polemik mengenai proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Lamongan, yang selama ini ramai diperbincangkan masyarakat. Dimana kasus tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi, dan santer didengar oleh khalayak ramai.
Kali ini, kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dishub Jatim di Lamongan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan 4 tersangka dalam proyek hibah senilai 64,8 Milyar tersebut. Ke 4 tersangka itu yakni, JD, MRD, S dan F, yang memiliki peran masing-masing dalam perkara yang ditangani Kejari sejak Maret 2022 tersebut.

“JD berperan sebagai penyedia sedangkan 3 lainya pembantu dari JD,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi. Kamis (1/12/2022).

Dalam penetapan perkara ini, Kejari telah memeriksa dan menyita sebanyak 246 dokumen, juga memanggil Pokmas (kelompok masyarakat) penerima hibah PJU-TS sebanyak 229 di seluruh Lamongan sebagai saksi.

Baca Juga :  Moment HUT RI Ke - 79, Bupati Lamongan LaunchingĀ  Program Beasiswa Perintis - 2024

“Modusnya, Pokmas ini jumlahnya 229, lalu pokmas ini dari masyarakat musiman yang mana sejak awal dibentuk untuk menerima hibah,” tambahnya.

Dalam perjalanan penyelidikan, Akademisi juga dilibatkan untuk memeriksa kuat kontruksi dan kualitas bahan PJU-TS yang berjumlah kurang lebih 1600 titik di Lamongan.

“Tim teknis elektro, Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin, Unair Surabaya juga dilibatkan. Bahkan mereka tidak mau sampel dan langsung meninjau secara akurat ke lapangan,” ungkap dia.

Untuk kerugian negara, Kejari Lamongan belum bisa memastikan secara pasti perihal nominal. Dan melakukan audit menyeluruh sesuai surat perintah dari BPK Jawa Timur.

“BPK provinsi sudah berkirim surat perintah pertanggal 30 September lalu, untuk segera melakukan audit, tapi untuk saat ini kami belum bisa memastikan berapa kerugian negara,” tambah Kasi BB Kejari Lamongan, Nizar.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini