Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Jambret Asal Demak

Suksesi Nasional, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menangkap pelaku jambret dijalan Kalianak Timur Gang Buntu Surabaya Jum’at 09 Desember 2022 .

Tersangka merupakan residivis berinisial MH (25). Pria asal Jalan Demak Jaya Surabaya, ditangkap usai beraksi di Jalan Indrapura Surabaya pada bulan September – Oktober 2022 lalu.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dan dua buah handphone (HP).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka MH merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada bulan Desember 2019 lalu.

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan terkait aksi penjambretan di Jalan Indrapura Surabaya.

Dengan adanya laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan di lokasi dan ditemukan rekaman kamera pengintai (CCTV).

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Bentuk Satgas PAM Sentot Prawirodirdjo, Amankan 1 Muharram

Kami lakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap pada hari Jum’at 09 Desember 2022 kemaren,” sebut AKBP Mirzal Selasa (13/12/2022).

Hasil pengembangan, Polisi menemukan dua laporan polisi terkait aksi pelaku di Jalan Indrapura dengan teman yang berbeda-beda.

Kepada petugas, tersangka mengaku setiap beraksi selalu mengajak 3 rekannya yakni, VT, MF, dan GL.

Untuk pelaku GL, ia sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam kasus yang sama.

Mereka mengincar seorang wanita yang menggunakan tas pada saat korban sendirian,” katanya.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi jambret karena belum punya pekerjaan tetap usai keluar penjara.

Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan rumah,” pungkas Mirzal.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini