Oleh : Joko Raharto
Suksesi Nasional, Lamongan Pelayanan Publik khususnya di Daerah (Kabupaten/Kota) harus berkembang yang di latar-belakangi atas sebuah usaha menyesuaikan kebutuhan masyarakatnya.
Mengingat adanya anggapan bahwa sektor publik (pemerintah) menghadapi dan dalam situasi krisis multidimensi serta masih dianggap gagal menemukan hakekat kebutuhan masyarakat, mengidap penyakit rendah kompetensi, birokratis, tidak responsif dan tercekik dalam situasi red tape (peraturan yang kaku atau berlebihan) (Gowher Rizvi, 2006).
Pertanyaan selanjutnya adalah, apa yang menyebabkan sektor publik dalam kondisi demikian? Ada beberapa hal, namun yang paling dominan adalah belum mampu adaptasi dan antisipasi tantangan perubahan (global) secara cepat (waves of change)
Jawaban yang tepat dan yang dibutuhkan untuk mengembalikan citra negatif dan untuk kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat serta adaptasi tuntutan global adalah adalah inovasi (imaginative, kreatif, dan efektif). Inovasi menjadi sebuah strategi agar sektor publik lebih responsif, efektif , dan akuntabel.
Dalam pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi, maka salah satunya adanya kecamatan yang merupakan Perangkat Daerah yang secara struktur ada di bawah pemerintah daerah yang ada di wilayah. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama dalam Pasal 228 dan 230, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dimana maksud Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan. Selain itu juga melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan terdiri atas pelayanan perijinan dan non perijinan.
Kecamatan mempunyai peran yang tidak kalah penting dalam mendukung bentuk-bentuk pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang telah dilimpahkan, dan dalam meningkatkannya perlu melakukan inovasi-inovasi. Ada beberapa faktor kritis bagi terbangunnya Inovasi di Kecamatan :
Pertama, Kepemimpinan yang efektif, memiliki kemampuan untuk memotivasi staf dan unsur dibawah koordinasinya untuk mengikuti dan melaksanakan apa yang telah diputuskannya dan memiliki semangat bekerja yang produktif, berorientasi terhadap hasil kinerja yang selalu mengedepankan peningkatan kinerja.
Camat yang memiliki kepemimpian yang efektif akan membawa organisasi kecamatan mampu memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan setempat sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakatnya atau bahkan yang berkembang secara regional, nasional bahkan global.
Kedua, Pengembangan Sumber Daya Manusia, melaksanakan peningkatan kapasitas, baik secara structural maupun fungsional untuk meng-upgrade kemampuan.
Kecamatan mampu merencanakan dan melaksanakan program/kegiatan yang berorientasikan pada peningkatan kapasitas bagi stafnya untuk semakin meningkatkan kinerja dan kemampuan dalam memberikan pelayanan.
Ketiga, Budaya Organisasi, membentuk dan mewujudkan nilai-nilai yang dipahami untuk mewujudkan tujuan bersama.
Budaya Organisasi yang terbentuk dengan baik dengan nilai-nilai positif memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan kinerja organisasi kecamatan.
Keempat, Team Work, mampu untuk bekerja di dalam tim, saling menghargai dan effektif dalam tim.
Seluruh unsur berdasarkan tugas pokok dan fungsinya mampu menjalankan tugasnya masing-masing, dan bersinergi, saling memberikan saran masukan dan mendukung ide antar seksi dalam mewujudkan kinerja organisasi kecamatan lebih baik.
Kelima, Networking dan Partnership, memiliki kemampuan untuk membangun koneksi, hubungan baik dan bekerja-sama dengan perangkat daerah yang lain maupun unsur dibawahnya.
Dan yang lebih penting lagi dalam menjalankan inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah komitmen dan kontinyuitas, komitmen untuk terus bergerak kearah yang lebih baik, menjalankan inovasi yang telah ada dan terus dikembangkan.