Beranda Headline

Bupati Kediri Terima Dokumen Persetujuan Subsidi RDTR Daerah Banyakan-Grogol

Suksesi Nasional, Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima langsung dokumen pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banyakyan-Grogol dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Nasional Badan Pertanahan (ATR/BPN) .

Mas Dhito sapaan akrabnya didampingi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri Irwan Chandra menyebutkan, kawasan Banyakan-Grogol merupakan salah satu kawasan yang paling cepat berkembang di Kabupaten Kediri.

Dengan adanya RDTR berbasis online single submission (OSS) diharapkan semakin memudahkan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kediri.

“Adanya RDTR ini membuat investasi di beberapa wilayah Banyakan dan Grogol, khususnya yang dekat dengan bandara menjadi kepastian,” ujarnya, Rabu (15/maret).

Kawasan tata kota Banyakyan-Grogol seluas 5.520,35 hektar yang juga mengakomodir pengembangan Bandara Kediri dan Tol Kertosono-Kediri. Hal itu mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019.

Wilayah yang termasuk dalam perencanaan kawasan perkotaan Banyakan-Grogol meliputi Desa Manyaran, Tiron, Jatirejo, Banyakan, Grogol, Cerme, Wonoasri, Sonorejo, Bakalan, Sendang, Maron, Ngablak dan Jabon.

Baca Juga :  Pemdes Salakkembang Wujudkan Pemberdayaan Masyarakat Dengan Program Bantuan Kambing

“Nanti izin skala besar melalui OSS tanpa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Tata Ruang) secara otomatis akan diterbitkan jika sesuai dengan rencana tata ruang, namun bila tidak sesuai akan ditolak oleh sistem,” jelasnya.

Kehadiran RDTR yang telah mendapatkan persetujuan diharapkan dapat mewujudkan kawasan Banyakan-Grogol sebagai pintu gerbang Kediri Raya dengan fungsi kawasan perdagangan dan jasa berbasis agribisnis. “Di Kabupaten Kediri, ke depan ada lima RDTR dimana setelah wilayah Banyakan-Grogol, tahun 2023 akan kami proses untuk wilayah Pare dan Ngadiluwih,” ujarnya.

Sementara , Direktur Tata Ruang Wilayah Wilayah I Reny Windyawati di hadapan para bupati yang menerima dokumen persetujuan substansi menyebutkan bahwa wilayah yang sudah masuk ke dalam persetujuan substansi RDTR diharapkan tidak berubah karena sudah masuk ke dalam draft didalam sistem. Sehingga setiap ada perubahan tidak bisa otomatis masuk ke sistem.

“Kami berharap tidak berubah dari apa yang ada di substansi kesepakatan,” pungkasnya.(fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini