Suksesi Nasional, Kediri – Tim Resmob Polres Kediri gerebek gudang miras milik MAM (49) di Desa Janti Kecamatan Wates Kabupaten Kediri,lantaran diduga menjual minuman keras (miras) jenis arak bekonang. Setidaknya 40 jeriken berisi miras diamankan oleh petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan penggerebekan rumah MAM ini berawal dari informasi masyarakat.
“Masyarakat merasa resah dengan aktivitas MAM menjual minuman keras diwilayahnya,” katanya, Rabu (05/04/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Kediri langsung mendatangi lokasi rumah MAM. Saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku, pihak kepolisian menemukan ratusan botol miras jenis arak dari puluhan jerigen.
“Informasi tersebut benar dan ditemukan barang bukti miras arak bekonang,” tutur Ipda Dandy.
Sementara barang bukti yang disita dari MAM adalah 4 botol klutuk 1500 ml, 9 botol besar arak bekonang 1500 ml, 9 botol kecil arak bekonang 600 ml, dan 25 botol besar kosong 1500 ml.
Selain itu, 25 botol kecil kosong 600 ml, 1 galon kosong, 1 drum besar warna biru, 25 tutup botol kecil 600 ml, 25 tutup botol besar 600 ml, 2 teko warna putih, 40 jirigen berisi arak bekonang dan 1 selang air warna bening.
“Untuk MAM kita amankan dan juga dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ipda Dandy.(fan)