Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 8 Ribu Liter BBM Ilegal

 

Suksesi Nasional, Surabaya — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Bio Solar.

Sedikitnya empat orang diamankan, salah satunya adalah Direktur PT Bentang Mega Nusantara (BMN) berinisial CS (50) warga asal Jakarta.

Para Tersangka di Mapolres Perak Surabaya

Sedangkan tiga orang lainnya adalah RK (34) Driver warga asal Banyumas Jawa Timur, YD (41) Broker asal Tegal Jawa Tengah serta DN (17) Driver asal Indramayu Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana dalam keterangan persnya menyampaikan, terungkapnya kasus penyelundupan BBM ilegal itu pada Sabtu 1 April 2023 pukul 21:30 Wib, petugas mendapat informasi adanya pengisian BBM ilegal jenis Solar ke Kapal Tugboat di Jalan Laksda M Nasir Pelabuhan Perak Nilam Surabaya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 22:40 Wib, polisi mengamankan 1 Unit mobil truck tanki warna putih biru dengan Nopol Z – 9118 – TC berisi BBM ilegal jenis Solar sebanyak 8.000 liter.

Sedikitnya tiga orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan pengembangan, mengarah kepada seorang wanita yakni tersangka CS pemilik atau Direktur PT BMN, ,” ujar AKP Arief Rizky di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Kamis (20/04/2023).

Baca Juga :  Pemuda Kapasari Tewas Usai Tawuran di SPBU Sidotopo Wetan Surabaya

Modus yang dilakukan para pelaku yakni CS selaku Direktur PT BMN menyuruh tersangka DM, RK dan YD untuk mengirim BBM ilegal sebanyak 8.000 liter mengunakan truck tangki dari Jawa Barat menuju Jawa Timur.

Kepada penyidik, CS mengaku mengambil BBM jenis Solar bersubsidi seharga Rp 8.500 dan akan dijual kembali dengan harga Rp 9.000.

Tersangka CS menjalankan bisnis Solar ilegal itu sejak tiga tahun terakhir yakni pada tahun 2021 hingga 2023, tujuannya untuk mencari keuntungan,” kata Arief.

Dari hasil penangkapan itu, kami menyita barang bukti (BB)1 unit kendaraan truck tangki, 1 bendel dokumen bukti penjualan BBM, Surat Jalan dan Invoice PT BMN 4 buah handphone 1 buah laptop serta 1 buah printer.

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milyar,” tegas Arief.(rus)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini