Beranda Headline

Satpol – PP Kabupaten Ngawi Gelar Sosialisasi UU Rokok Ilegal

 

Suksesi Nasional, Ngawi – Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh masyarakat akan bahayanya peredaran rokok ilegal dan sangsinya , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menggelar sosialisasi yang di gelar di taman wisata tawon

Acara sosialisasi yang di selenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan cukai Madiun, Dengan narasumber dari pihak Cukai Madiun, Kejaksaan ,dan Polres Ngawi

Bupati Ngawi Memberikan Keterangan Kepada Wartawan

Dalam acara sosialisasi gempur rokok ilegal ini diselenggarakan sepeda santai(Gowes) yang mengambil start dan finis taman wisata tawon, acara sosialisasi ini juga tampak hadir Bupati Ngawi – Wakil Bupati beserta jajarannya

Bupati Ngawi Ony Anwar saat di wawancari awak media mengatakan sosialisasi perundang – undangan Bea Cukai rokok ilegal agar masyarakat memahami tentang rokok ilegal

“Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat bisa memahami,tahu perbedaan rokok ilegal dan Legal juga akan paham bahayanya mengedarkan dan memakai rokok ilegal,”katanya(09/07)

pihaknya juga menyampaikan rangkaian kegiatan ini terselenggara dari aggaran bagi hasi cukai

” Alhamdullilah bagi hasil dari biacukai sangat bermanfaat untuk kabupaten Ngawi, untuk kesehatan dan pembangunan kota ngawi , dan sebagian dana tersebut di kelola oleh Satpol PP, mudah – mudahan kegiatan ini bisa menjadikan sarana dan prasarana untuk kesejahteraan masyarakat dan dapat manfaat untuk Ngawi yang kita cintai” pungkasnya

Baca Juga :  Kunjungi Lamongan, Wamendag Jerry Sambuaga Pastikan Optimalisasi SRG

Penjelasan dari perwakilan pihak kantor biacukai Madiun mengatakan tentang sangsi dan bahayanya peredaran rokok ilegal

” Kita harus dapat mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal ,pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.”pungkasnya

Kemeriahan kegiatan Sosialisasi Perundang – undangan Peredaran rokok ilegal yang di laksanakan kabupaten Ngawi dengan kegiatan Gowes berjalan dengan lancar dan kondusif.

Peserta di bagikan kupon yang mana di undi untuk mendapatkan hadiah-hadiah yang sudah tersedia ,hadiah utama 1 sepeda montor dan hadiah hiburan lainnya. (mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini