Suksesi Nasional, Surabaya – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali meringkus seorang kurir narkotika lintas Provinsi Sumatera – Jawa.
Pelakunya adalah AB alias Tami (31) warga Jalan Kedung Cowek Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Jawa Timur.
Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya dengan barang bukti (BB) 33 Kg sabu.

AB sendiri ditangkap pada hari Senin 07 Agustus 2023 lalu pukul 13:00 Wib dijalan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Sebelumnya, kita memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mengedarkan narkotika diwilayah kota Surabaya.
Lantas kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 12.600 butir pil ekstasi serta 1 poket sabu seberat 2,30 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya, dia mendapatkan ribuan butir pil ekstasi dan 1 poket sabu dengan berat 2,30 gram tersebut dari saudara MA (DPO).
Atas perintah saudara MA, AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirim kepada pemesan atas perintah MA.
Jadi narkotika itu didapat dari tersangka MA dan sebagian sudah laku terjual ke beberapa pembeli diwilayah kota Surabaya,” ujar Kompol Fadilah saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya Senin (18/09/2023).
Kepada petugas AB mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya yakni MA sejak 3 bulan terakhir untuk menyimpan dan mengedarkan pil ekstasi dan sabu yang dimasukan ke dalam tas koper dengan upah sebesar15 juta rupiah.
Total dari barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan narkoba jenis sabu – sabu tersebut mencapai 33 milyar rupiah.
Kasus ini akan terus kita kembangkan, saat ini kami masih memburu keberadaan MA yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kompol Fadilah.
Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 4.800 butir pil ekstasi dengan berat 1.866, gram, 7.800 butir pil ekstasi dengan berat 3007,58 gram, 1 poket sabu ssberat 2, 30 gram, 2 buah buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel plastik, beberapa poket plastik bekas bungkus sabu dan pil ekstasi, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah kotak plastik, 1 buah tas koper warna kuning, 1 bungkus teh cina GUANYINGWANG, 2 buah hp merek Vivo dan 1 buah dompet warna pink.
Atas perbuatannya, tersangka AB akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kompol Fadilah. (rus)