Beranda Headline

Pelaku Pengeroyokan di Depan Bengkel Dupak Bangunsari Ditangkap Polres Tanjung Perak, Satu Orang DPO

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Krisno Setiawan (40) terpaksa harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Warga jalan Dupak Bangunsari nomor 7/22 Surabaya ditangkap lantaran menganiaya Andik Sudarsono (45) warga asal Tuban Jawa Timur.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Krisno didepan Bengkel jalan Dupak Bangunsari 7/18 Surabaya pada Jum’at 19 April 2024 pukul 23:00 Wib  itu tidak sendirian. Dia bersama temannya bernama Basuki yang saat ini masih buron (DPO).

Akibatnya, korban mengalami luka robek dikepala bagian belakang,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto Rabu (24/04/2024).

Suroto menyebut, korban dianiaya oleh Basuki mengunakan besi. Sementara Krisno Setiawan mencekik leher korban hingga mengalami luka robek dikepala bagian belakang.

Baca Juga :  Giliran Petugas Kebersihan, Tukang Becak dan Pedagang Asongan Terima Bansos dari Polres Nganjuk

Atas kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis sekaligus melakukan Visum Et Repertum dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.

Usai menerima laporan, petugas Reskrim Polsek Krembangan Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi, pada hari Sabtu 20 April 2024, Polisi berhasil menangkap tersangka Krisno Setiawan dirumahnya tak jauh dari lokasi kejadian

Sedangkan tersangka Basuki saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO. Mudah – mudahan dalam waktu dekat, pelaku segara kami tangkap ,” tegas IPTU Suroto.

Selanjutnya, kata Suroto, tersangka Krisno Setiawan digelandang ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Tangkap Pencuri Patung di Gereja, Pelaku Berdalih Untuk Kebutuhan Anak Istri

Pada saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik, tersangka koperatif dan mengakui perbuatannya.

Dia mengaku menyesal telah menganiaya korban. Motifnya, balas dendam.

Jadi, tersangka ini sakit hati terhadap korban karena dulu dia juga pernah dikeroyok oleh korban,” jelasnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 1 lembar kaos dalam /singlet warna putih dan masih ada noda darahnya.

Atas perbuatannya tersangka harus meringkuk diruang tahanan dan akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tutup IPTU Suroto. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini