Beranda Headline

Polres Tulungagung Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum Polri Terkait Narkoba

 

Suksesi Nasional, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial DW dan beberapa pelaku lainnya yang telah ditangkap terlebuh dahulu.

“Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bukti, bahwa Polres Tulungagung kometmen memerangi peredaran narkoba dan obat terlarang lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini Polisi menyita barang bukti 13 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 251,17 gram.

“Serbuk haram itu berhasil disita dari 4 orang pelaku yang ditangkap pada tanggal 23 April 2024 kemaren.

Mereka adalah BT, U, MHP dan A yang saat ini sudah diamankan Polisi dan dikenakan pasal yang berbeda.

Baca Juga :  Dua DPO Curanmor Dibekuk Polres Sampang

“Saat ini terhadap 4 orang ini dikenakan untuk tersangka BT dan U disangkakan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka MHP dan A disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus peredaran narkoba itu juga melibatkan seorang oknum anggota Polri yang diungkap pada tanggal 17 April 2024 yang lalu,” kata AKBP Arsya saat Konferensi Pers Selasa (30/01/2024).

AKBP Khadafi menyebut, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 2 peristiwa tentang penyalahgunaan Narkoba.

“Yang pertama pada tanggal 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu saat itu petugas mendapatkan informasi terhadap seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.

Baca Juga :  Pembangunan PPAS Membutuhkan Inovasi Dari Berbagai Pihak

Dari AM ini didapati 1 buah paket berisi sabu seberat 0,3 gram, kemudian kami kembangkan dan diketemukan pipet kaca, handphone dan sepeda motor”, ungkapnya.

“Dari tersangka AM ini kemudian dikembangkan dan ternyata AM berencana menggunakan sabu tersebut bersama-sama dengan oknum anggota Polri yaitu DW.

Kemudian kami melakukan pengamanan terhadap DW, tentunya dari Sipropam Polres Tulungagung dan kami lakukan pemeriksaan”, sambungnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama 4 pelaku lainnya.

Saat ini tersangka AM kami jerat dengan pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan saudara DW sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127”, tegasnya.

“Sementara DW disel ditempat khusus (patsus) karena saat ini oknum Polisi itu selain diproses terkait dengan psikotropika, juga terkait dengan aturan kepolisian yaitu terkait dengan Kode Etik.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Jujung Net Kediri Berbagi Kebahagian dengan Pengguna Jalan

Jadi Kita sampaikan komitmen kami dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika, kami akan melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat,” tegas AKBP Arsya. (@gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini