Beranda Headline

Curi Uang Rakyat, Mantan Kades di Malang Terancam 20 Tahun Penjara

Suksesi Nasional, MALANG – SH (67) mantan Kepala Desa (Kades) Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Jawa Timur  diciduk  Polisi.

Usut punya usut, SH ditangkap lantaran mencuri (korupsi) uang rakyat berupa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan,  SH diduga menyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat Kades Wadung, Pakisaji tahun 2019 – 2021.

“Atas perbuatan SH, negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kompol Imam saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).

Kompol Imam mengungkapkan tersangka SH merupakan mantan Kepala Desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.

Modus yang dilakukan SH dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

Baca Juga :  Melalui Rakor. Bupati Ajak Ulama Bahas Pelaksanaan Idul Adha

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,”jelas Kompol Imam.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 1 bendel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, 1 bendel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata mantan Kapolsek Tegalsari Surabaya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Baca Juga :  Polda Jatim Terjunkan Puluhan Alat Berat Evakuasi Korban Erupsi Lumajang

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang,” terang AKP Gandha.

Dalam menjalankan aksinya, sebut gandha, SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” terang  AKP Gandha.

Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Baca Juga :  Dinsos & Satpol PP Tanbu Amankan Pria Diduga ODGJ

Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (hum/rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini