Beranda Headline

Polda Jatim Tangkap Pembuat Video Asusila Anak di Bawah Umur

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap pelaku pembuat konten ( video) asusila anak di bawah umur.

“Tersangka berinisial AAS (34) warga Jalan Sadang Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, tersangka AAS membuat website (laman) video asusila anak dibawah umur sejak tahun 2020 lalu dan mendapat keuntungan mencapai Rp 1 miliar.

Polisi Menunjukan Barang Bukti Konten Asusila Anak di Bawah Umur di Mapolda JatimĀ  (Penuis = M.Rusdi)

“Dia menyebarkan video yang dibuat sendiri sebanyak 280 website konten pornografi anak di bawah umur,” kata Dirmanto saat konferensi pers Kamis (05/06/2024).

Kombes Dirmanto menyebut, tersangka AAS mendapatkan keuntungan dari iklan per seribu klik sebesar 0,7 dolar AS. Keuntungan itu diperoleh dari total statistik 140 juta orang dengan pengunjung website sebanyak 5 miliar lebih.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh keuntungan sebesar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp 96 juta per bulan,” ujar Kombes Dirmanto.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kediri Serah Terima Maskot Pilkada Jatim - 2024

Kepada penyidik AAS mengaku belajar melalui otodidak dan sudah membuat sekitar 26 ribu konten video asusila anak di bawah umur selama empat tahun.

“Mereka mengaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, AAS berperan sendiri mengunggah konten asusila miliknya.

“Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih,” tandasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni 1 set komputer, 2 buah ponsel (Hp) 1 buah web hosting, buah akun web hosting , 6 buah akun GMAIL, buah akun Cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website pornografi dan asusila1 buah akun paypall dan 1 buah akun aplikasiluno.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya. (rus)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini