Suksesi Nasional, TULUNGAGUNG –Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jatim Bejo –Gratis Ongkir bagi Perangkat Daerah dan Usaha Mikro Kecil Kabupaten Tulungagung, Rabu (30/10/2024), bertempat di Hall Hotel Narita Tulungagung.
Hadir dalam acara tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi M.Si, Bank Jatim pusat Provinsi Jawa Timur M. Husni Thamrin, Nanda Pratama Sukoco S.IP, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Timur, kepala Pengadaan Barang / Jasa Setda Tulungagung Evi Pusvitasari. ST. MT.
Acara yang dibuka oleh Setda Tulungagung Tri Hariadi bertujuan untuk mempermudah akses Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pelaku UMKM untuk berkompetisi, sekaligus berkontribusi dalam penerapan Pembelian Toko Daring bagi Perangkat Daerah selain menggunakan e-katalog.
Diharapkan melalui Bimbingan Teknis Belanja Online ini, mempermudah perangkat daerah berkomunikasi langsung dengan penjual tanpa tatap muka, juga ada penerapan Wajib Pungut pihak marketplace tanpa melalui faktur pajak.
Selain itu Bimtek ini nantinya dapat menambah wawasan pemahaman dan penguatan bagi penyedia khususnya UMK lokal Kabupaten Tulungagung agar selalu mengikuti pembaruan terhadap pelaksanaan proses E – Purchasing dengan salah satunya melalui toko daring gratis ongkir.
Ditambahkan Tri Haryadi, sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro usaha kecil dan koperasi dalam rangka mensuksesan gerakan Nasional bangga buatan Indonesia pada lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu butirnya adalah agar memperbanyak pencantuman produk dalam negeri rumah usaha mikro kecil dan koperasi pada katalog Nasional dan toko daring di mana diharapkan akan lebih memperdayakan pelaku usaha lokal atau UMKM setempat, tuturnya
Kepala Bagian Pengadaan barang/jasa Setda Tulungagung Evi Pusvitasari mengatakan, melalui peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang tokoh daring dan katalog elektronik dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah telah diatur kemampuannya, harus memenuhi unsur pengadaan barang atau jasa secara cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.
Produk yang tayang pada toko daring juga harus memenuhi kriteria antara lain standar dan atau bisa distandarkan, melalui resiko rendah serta harga sudah terbentuk di pasar dengan pelaksanaan E – Purchasing melalui toko daring ini diharapkan dapat menjadi pilihan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah yang bersih dan transparan dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern.
Saat ini dan untuk itu bagian pengadaan barang atau jasa kebutuhan Tulungagung menyelenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan potensi pelaku usaha UMKM lokal dan koperasi agak ikut berperan aktif dalam pemanfaatan tokoh daring Kabupaten Tulungagung dan sekaligus memberikan alternatif pilihan belanja melalui metode guna menunjang prinsip pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2001 tentang pengertian barang atau jasa pemerintah, pungkasnya. (als/Har)