Beranda Headline

Layani Pelanggan, Penjaga Warkop Karang Asem Nyambi Judol Diciduk Polsek Semampir

 

Suksesi Nasional, SURABAYA–  Seorang penjaga warung kopi (warkop) berinisial ASB harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pemuda kelahiran 28 tahun silam itu ditangkap Polisi pada Senin 25 Nopember 2024 saat asyik bermain judi online (judol) ditempat kerjanya Jalan Karang Asem Surabaya.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo menjelaskan, tersangka ditangkap karena ketahuan sedang bermain judi online jenis poker.

Terbongkarnya kasus tersebut, karena petugas kami curiga dengan gerak – gerik pelaku, pada saat kita lakukan pengintaian, dugaan kita benar, dia kerap bermain judi online sambil melayani para pelanggan.

Baca Juga :  Maling Motor Asal Desa Rapalaok Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo

Saat kita geledah, didalam ponsel pelaku ditemukan aktivitas judi online jenis poker dengan uang sebagai taruhan,” kata Kompol Eko Kamis (28/11/2024).

Tak hanya itu, kata Kompol Eko, anggota juga menemukan tangkapan layar bukti transfer menggunakan e-wallet DANA atas nama pelaku, dengan sisa saldo sebesar Rp 460.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Mapolsek Semampir guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini