
Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Awas, Kepolisian Resort ( Polres) Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur mulai menggelar Operasi Patuh – 2025.
Oparasi patuh ditandai dengan apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat Senin (14/7/2025).

Apel pasukan diikuti Para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran serta personel gabungan TNI serta jajaran Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas IPTU Suroto dalam amanatnya menyampaikan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 – 27 Juli – 2025.
“Meskipun angka kecelakaan lalu lintas pada triwulan I dan II tahun 2025 ini menurun signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu, hal ini berbanding terbalik dengan angka pelanggaran yang justru naik cukup signifikan,” kata IPTU Suroto.
Menurutnya, kenaikan angka pelanggaran ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran berlalu lintas serta meningkatnya aktivitas masyarakat, terutama di pusat keramaian dan tempat wisata.
Oleh karena itu, penindakan tegas diperlukan untuk menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan.
Operasi Patuh Semeru 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Operasi ini akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan didukung penegakan hukum atau represif.
“Kami mengutamakan kegiatan yang edukatif, persuasif, dan humanis. Namun, penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun elektronik (ETLE statis dan mobile) akan tetap dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat,” tegasnya.
Berikut 8 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru – 2025 diantaranya ;
1.Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Melebihi batas kecepatan.
3.Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
6. Menggunakan ponsel pada saat berkendara.
7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
8. Pengendara melawan arus lalu lintas. (rus)