Beranda Headline

Banyaknya Keluhan KPM Penerima BPNT Berujung Pemaksaan, DPRD Lamongan Angkat Bicara

Suksesi Nasional, Lamongan-
Pencairan bantuan BPNT masih saja menimbulkan permasalahan ditengah masyararakat. Sebelumnya pencairan melalui agen atau supliyer banyak penyimpangan dan tidak sedikit berurusan dengan hukum. Mengingat hal tersebut pemerintahan melalui kemensos mengeluarkan aturan dimana pencairan melalui pos secara tunai berupa uang. Selanjutnya uang tersebut diwajibkan untuk dibelanjakan bentuk sembako secara langsung, di E-warung atau warung tradisional. Tapi fakta dilapangan sistem tersebut menimbulkan polemik dan kericuhan ditengah masyarakat.

Sebagaimana yang ada di desa Kebalandono, Kec Babat, pencairan BPNT melalui pos berjalan sesuai prosedur. Namun saat pencairan tersebut petugas lain langsung menunjuk KPM untuk membelanjakan sembako di E-warung dan warung-warung lain yang dimaksud. Penunjukkan e warung tersebut tidak sesuai yang diharapkan oleh KPM, namun tetap saja ada pemaksaan, jika tidak akan dihapus dari daftar pemerima.
” Saya dipaksa belanja di e-warung yang ditunjuk, saya tidak mau, karena barang tidak sesuai nilainya, beras, telor, dan buahnya jelek. Akan tetapi kami diancam akan dicoret dari daftar penerima BPNT,” kata salah satu KPM yang enggan disebut namanya itu.
” Anehnya lagi E-warung tersebut milik perangkat desa, ,padahal diaturan jelas perangkat tidak boleh merangkap sebagai agen. Ironis lagi perangkat desa itu tidak punya warung atau toko, padahal syarat menjadi agen harus punya warung atau toko.
Senada dirasakan KPM asal desa Badurame Kec Turi
” Saat saya menerima uang 600 ribu langsung diminta oleh petugas disana, dan ditukar dengan kupon untuk mengambil barang kebutuhan di warung yang ditunjuk. Karena diwarung itu barangya tidak sesuai, saya tidak mau. Bahkan banyak KPM yang berlari setelah menerima uang, karena tidak mau seperti saya, ” katanya pada awak media.
Carut marutnya pecairan BPNT untuk pembelian sembako sebagaimana mestinya itu, hingga anggota Komisi D DPRD Lamongan mengambil sikap. Lantaran penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako di Kabupaten Lamongan dinilai bermasalah, DPRD Lamongan melalui Komisi D telah memanggil Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan, di Ruang Komisi D, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga :  Telan Dana Ratusan Juta Rupiah, Pembangunan TPT Desa Wonorejo Jadi Perbincangan Masyarakat

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan Abdus Shomad menyampaikan, jika pemanggilan Dinsos Lamongan ke DPRD ini sengaja dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan aduan warga terkait penyaluran BPNT yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Tadi kita sudah diskusi dengan Dinsos Lamongan terkait BPNT yang sudah disalurkan di kecamatan. Namun, hal itu menimbulkan permasalahan-permasalahan di lapangan yang viral di media sosial,” kata Shomad.
” Diskusi dengan Dinsos ini membahas tentang harga barang atau bahan pangan yang dinilai terlalu tinggi oleh KPM, sehingga muncul protes dari masyarakat. Lalu ada indikasi dugaan pengondisian di beberapa desa, bahwa KPM diharuskan belanja di pos yang ditentukan, padahal sudah ada edaran dari Kemensos yang membolehkan masyarakat penerima untuk beli di pasar-pasar tradisional atau warung-warung terdekat,” jelas politikus PDIP.
” Kami Komisi D DPRD Lamongan merekomendasikan kepada Dinsos untuk menghentikan semua agen atau supplyer, karena tak ada lagi regulasi yang menyebutkannya. Lalu, DPRD juga mendesak Dinsos untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap TKSK yang kedapatan kongkalikong. Agen sudah tidak diperbolehkan, karena sudah tidak ada regulasinya, sejak 15 Februari 2022. Lalu TKSK ini anak asuh Dinsos, jadi kita rekomendasikan untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan. Selain itu kami juga merekomendasi penggunaan aplikasi pembelanjaan BPNT, agar penyaluran lebih mudah terkontrol dan terdeteksi, untuk mempermudah pelaporan,” tegas Abd Shomad.
Senada dikatakan Syaifudin Zuhri, mengatakan jika keberadaan agen ini memang sudah sepatutnya dihentikan, karena dinilai banyak menimbulkan permasalahan.

Baca Juga :  Pembagian BLT Dana Desa di Pecuk Berjalan Kondusif

“Sudahlah, agen ini tidak jelas, tak ada yang bisa menyebutkan. Seolah-olah ada permainan dan ada yang ditutup-tutupi. Sehingga, kita tak mau lagi ada agen. KPM ini butuh bersih, yang penting bantuan ini dibelikan sesuai ketentuan, dan yang penting bukan dibelikan narkoba atau barang haram lainnya,” kata anggota DPRD Lamongan itu.
‘ Kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Dinsos jika tidak ada tindakan lanjutan terkait persoalan ini. Tidak hanya itu, kami juga akan menggelar sidak di Lapangan, karena warga banyak yang mengadu, sehingga ini jadi atensi. Jika masih saja seperti ini, maka kita terpaksa akan gunakan hak angket,” Syaifudin Zuhri.

Sementara itu, Hamdani Azhari, mengatakan jika keberadaan pos pembelian sembako ini sebagai upaya percepatan penyaluran BPNT, sekaligus untuk memastikan KPM agar benar-benar membelanjakan sembako sesuai dengan juknis dari Kemensos RI Dirjen Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga :  Pemdes Mojosari Gelar Musdes Khusus Penentuan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022

“Pos tersebut untuk memastikan bantuan ini agar dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi berimbang atau barang lainnya sesuai ketentuan Kemensos,” kata Kepala Dinas Sosial, Kab.Lamongan, pada Suksesi Nasional.

Disinggung tingginya harga bahan pangan di lokasi e-warung yang dikeluhkan warga, Hamdani mengklaim, jika pihaknya telah melakukan pemantauan agar harga yang dijual di lokasi yang ditentukan itu sama dengan harga yang dijual di pasar-pasar.

Saat disinggung mengenai keberadaan pemasok atau agen bahan pangan yang diduga kongkalikong dengan petugas/perangkat desa setempat seperti yang dikeluhkan KPM, Hamdani menyampaikan, jika pihaknya tak tahu secara persis akan hal itu.

Akan tetapi, Hamdani menegaskan, jika penyaluran ini harus disertai bukti fisik pembelian sembako atau bahan pangan.

“Pemasok atau agen ini memang banyak yang berpartisipasi, namun tak ada pemaksaan, karena penyaluran ini butuh percepatan dan laporannya juga harus cepat. Kita bersama Satgas BPNT kejakasaan Inspektorat dan kepolisian,” pungkasnya.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini