Beranda Headline

Bapenda Kabupaten Madiun Ajak Masyarakat Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

 

Suksesi Nasional, Madiun – Memasuki bulan September – 2023 diharapkan kepada masyarakat wajib pajak untuk dapat menyelesaikan/membayar Pajak Bumi dan Banguanan (PBB) sebelum jatuh tempo.

Himbauan ini disampaikan Bapenda Kabupaten Madiun mengingat SPPT PBB- P2, sudah mulai didistribusikan kepada wajib pajak melalui petugas pajak Desa/ Kelurahan sejak bulan Juli – 2023.

Adapun pembayaran PBB dapat dilakukan melalui teller Bank Jatim, mesin ATM dan mobile banking Bank Jatim.

Selain itu pembayaran PBB juga dapat dilakukan- melalui sejumlah agen yaitu BUMDES yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim diantaranya Alfamart, Indomart toko Pedia dan juga kantor Pos.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Pastikan 3 Outlet Hollywings di Surabaya Tutup Sementara

Dengan beberapa alternative pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB -nya,” ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nur Surahmat Jum’at (01/09/2023).

Ari menambahkan, adapun jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada tanggal 30 Nopember – 2023 mendatang.

Selanjutnya jika ada keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya akan dikenai denda sebesar 2%, sesuai perda Kabupaten Madiun nomor -12 tahun 2010, tentang pajak daerah.

Pembayaran PBB secara perorangan maupun kolektif pada bulan September -2023 harus sudah terbayar,” pungkasnya. (sur/bapenda adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini