Beranda Headline

Bapenda Tanbu Bongkar Paksa Reklame Tanpa Ijin

 

 

Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan eksekusi pelepasan reklame sejumlah perusahaan Rokok yang diduga tanpa ijin serta reklame lalai kewajiban bayar pajak, diantaranya PT.Gudang Garam wilayah Tanah Bumbu.

Aksi pelepasan tergabung dalam Tim Bapenda sendiri yang dibantu pihak Satpol PP Damkar setempat Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.

Hasil pantauan dilapangan ,tim gabungan penertiban menyisiri kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat guna melepas secara satu persatu reklame yang terindikasi tanpa ijin dan lalai wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Deni Hariyanto mengatakan. Dengan ditopang dengan peraturan daerah nomor 01 tahun 2024.

Baca Juga :  Gabungan Organisasi Wanita Tanbu Kunjungi Tanah Laut

Pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Akibat Lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali namun tidak respon secara baik. Sementara surat teguran pertama mulai dilayangkan pada bulan Agustus 2024 kemarin

Berlanjut pada surat teguran kedua , tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, walhasil , mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan itu.

Hingga surat ketiga kalinya, lagi lagi tetap tanpa memberi umpan balik. Akibat tidak adanya respon tersebut , akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.

Melalui surat paksa ini menandai sebuah ketegasan pihak Bapenda
padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan.

Baca Juga :  RSB Tanbu Raih Juara Pertama Kategori Dokumenter Feature ASR - 2025

Menurut H.Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.

Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu ,dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.

Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan ,serta melakukan penagihan ,disisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut.

Disamping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban,namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.

Dia menghimbau Melalui media ini khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu

Baca Juga :  Kado Hari Bhayangkara ke - 77, Satlantas Polrestabes Surabaya Luncurkan Mobil Olah TKP Presisi

“Disini pula kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar memperhatikan kewajiban yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.

Jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu.,”pungkasnya. (rils )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini