
Suksesinasional.com JOMBANG – Dini hari yang seharusnya lengang berubah menjadi mencekam di Pasar Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Tepat sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (18/3/2026), suasana mendadak kacau ketika salah satu bangunan di area pasar tersebut ambruk secara tiba-tiba. Suara gemuruh keras memecah keheningan malam, disusul teriakan histeris ratusan pedagang dan pengunjung yang panik menyelamatkan diri.
Dalam hitungan detik, lokasi yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas ekonomi itu berubah menjadi lautan kepanikan. Para pedagang berhamburan meninggalkan lapak, sebagian mencoba menyelamatkan barang dagangan, sementara lainnya hanya bisa terpaku menyaksikan bangunan yang runtuh di hadapan mata. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Yang membuat insiden ini semakin menyita perhatian publik adalah fakta bahwa bangunan yang ambruk tersebut tergolong masih sangat baru. Pasar Ploso diketahui baru saja selesai menjalani program revitalisasi pada sekitar akhir tahun 2025. Artinya, bangunan tersebut baru berusia hitungan bulan sebelum akhirnya roboh. Kondisi ini jelas menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat.
Lebih ironis lagi, proyek revitalisasi pasar tersebut bukanlah proyek kecil. Dengan anggaran mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, masyarakat tentu berharap hadirnya bangunan yang kokoh, aman, dan mampu bertahan dalam jangka panjang. Namun yang terjadi justru sebaliknya—bangunan baru yang seharusnya menjadi simbol kemajuan malah runtuh dalam waktu singkat.
Sorotan tajam pun datang dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM). Mereka secara tegas mempertanyakan keseluruhan proses penyelenggaraan pembangunan pasar tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan dan pemanfaatannya.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ketika bangunan yang baru selesai dibangun kemudian ambruk, maka ada yang salah secara fundamental. Harus ditelusuri secara menyeluruh, apakah dari sisi perencanaan teknis, kualitas material, metode pengerjaan, hingga pengawasan di lapangan,” tegas LBHAM.
LBHAM juga menyoroti aspek legalitas bangunan. Mengacu pada ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apabila bangunan yang roboh tersebut tidak memenuhi ketentuan administratif ini, maka ada potensi sanksi hukum yang harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tak berhenti di situ, LBHAM membeberkan dugaan awal terkait penyebab ambruknya bangunan. Setidaknya terdapat tiga faktor utama yang dinilai patut menjadi fokus penyelidikan. Pertama, kemungkinan adanya kesalahan dalam perhitungan struktur bangunan yang tidak sesuai standar, diperparah dengan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Kedua, adanya celah dalam proses tender dan pelaksanaan proyek yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi atau penyimpangan anggaran. Ketiga, lemahnya fungsi kontrol dari lembaga legislatif (DPRD) yang seharusnya menjalankan peran pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kualitas proyek pemerintah.
“Kami menduga ada problem serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut keselamatan publik. Jangan sampai anggaran besar yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi pintu masuk praktik korupsi,” lanjut LBHAM.
Atas kejadian ini, LBHAM secara tegas mendesak Bupati Jombang untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tanggung jawab atas insiden yang terjadi. Selain itu, mereka juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“APH harus segera bergerak. Telusuri dari hulu ke hilir—mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pembangunan, hingga pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Peristiwa ambruknya bangunan Pasar Ploso ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pembangunan di daerah. Di tengah harapan masyarakat terhadap pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, kejadian ini justru menimbulkan krisis kepercayaan.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Lebih dari sekadar perbaikan fisik, yang dibutuhkan adalah kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban—agar kejadian serupa tidak kembali terulang, dan keselamatan publik benar-benar menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.(lil)




