Suksesi Nasional, NGANJUK – Seorang pria berinisial DR (44), warga Kelurahan Kauman Kabupaten Nganjuk digelandang ke kantor Polisi lantaran membawa senjata tajam (sajam).
Pelaku ditangkap di depan rumah mertuanya di Jl. Mastrip, Ganungkidul, pada Kamis 03 April 2025 malam.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“DR kami amankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis berang sepanjang 90 cm.
Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan lebih lanjut di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro kepada wartawan Jumat (04/04/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
DR dilaporkan oleh mantan istrinya RW (43), setelah didapati memukul dan mengiris pagar rumah menggunakan senjata tajam, serta melempar jendela rumah dengan batu. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti,” kata Siswantoro.
Sementara itu, Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Jumari, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, menetapkan tersangka, dan melengkapi proses penyidikan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kompok Jumari.(rmb)