Suksesi Nasional, Magetan – Dalam meningkatkan pemahaman dan pengertian tentang peredaran Rokok Ilegal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Tim gabungan TNI – Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) melakukan Sidak ke sejumlah Toko.
Operasi pemberantasan rokok ilegal sebagai upaya untuk menegakan peraturan tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan Jawa Timur Senin (29/05/2023)
Sidak yang di laksanakan oleh Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan, Kepolisian, Kejaksaan dan Bea Cukai Madiun dan Disperindag Magetan, sidak ini di bagi menjadi tiga tim berlokasi yang di kecamatan, yakni Kecamatan Maospati, Kecamatan Bendo dan Kecamatan Kawedanan.
Operasi yang terbagi tiga tim tersebut, membuahkan hasil. Tim 1 yang berada di Kecamatan Bendo, menemukan 1 bungkus rokok ilegal. Temuan rokok tersebut di toko Kartini, warga Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo.
Dalam oprasi ini tim yang melakukan sidak di kecamatan bendo mendapatkan 1 bungkus rokok ilegal (tanpa pita cukai) di salah satu toko milik warga Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo.
“Kita mendapati satu bungkus rokok yang bermerek Cengkeh alami tidak ada tipai cukainya, setelah itu kami interogasi pemilik toko dia mengatakan hanya mendapatkan titipan dari salah satu sales rokok” kata Gunindar.
Selanjudnya, Gunindar bersama Bea Cukai Madiun melakukan penindakan serta edukasi di berbagai toko disebelahnya, setelah kami sita ternyata rokok ilegal.
Kami lakukan himbauan pada pemilik-pemilik toko agar tidak lagi menjual rokok yang ilegal.
Para pedagang pun kami berikan pemahaman bagaimana ciri -ciri rokok ilegal itu, yakni rokok tidak ada pita cukai, berpita cukai palsu dan pita cukai bekas itu dilarang,” jelasnya. (mar)