Beranda Headline

BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan Pelaku Kecelakaan Maut di Jalan Menur Pumpungan Sebagai Tersangka

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi akhirnya menetapkan AW (16) pelaku kecelakaan maut di Jalan Menur Pumpungan tepatnya didepan apartemen Gunawangsa Surabaya sebagai tersangka.

Insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 05 :00 dini hari Wib mengakibatkan satu orang meninggal dunia bernama Prawito (56) warga Jalan Ngagel Surabaya.

Sementara korban yang mengalami luka berat bernama Ester Narwati  warga Ngagel Mulia Surabaya. Saat ini wanita berusia 40 tahun itu masih menjalani perawatan intensif di RS Haji Sukolilo Surabaya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, sebelum kejadian AW meminta izin kepada orang tuanya untuk menginap dirumah temannya dengan membawa mobil Innova dengan nopol L – 1157 – OA milik orang tuanya.

Baca Juga :  Bupati Kediri, Pembangunan TPA Wilayah Barat Sungai Dapat Menopang Kinerja TPA Sekoto

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW sering diizinkan membawa kendaraan, walaupun yang bersangkutan masih dibawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padahal dia belum cakap dan tidak memiliki keterampilan dalam berkendara.

Pada saat terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain, AW baru saja pulang dari rumah temannya di kawasan Jalan Klampis Indah Blok H nomor 46 Surabaya.

Didampingi salah satu temannya berinisial MSN, AW memacu kendaraan dari arah MERR (timur) menuju ke arah Pucang (barat) dengan kecepatan tinggi kurang lebih sekitar 70 km/jam,” kata AKBP Arif didepan para wartawan Rabu (22/11/2023).

Arif menambahkan, AW yang masih menyandang status pelajar di Kota Surabaya itu memacu kendaraan dengan kecepetan tinggi saat hendak pulang lantaran hari sudah menjelang pagi.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Perak Sidak Pasar Pabean Cantikan, Temukan Kenaikan Harga

Pada saat melintas di Jalan Menur Pumpungan tepatnya di depan apartemen Gunawangsa Surabaya, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan.

Namun, karena dia tidak berhati-hati mobil yang dikedarainya menyerempet sepeda motor yang dikenderai korban EN.

Tak jauh dari insiden pertama, AW juga menabrak sebuah pohon dan pengendara motor dengan nopol L – 5298 – MI yang kemudikan oleh korban P.

Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami benturan keras di kepala,” jelas AKBP Arif.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini