Beranda Headline

Buron Tiga Bulan, Pelaku Begal Driver Ojol di Kota Malang diringkus

Polisi Kota Malang Menunjukan Tersangka Begal Driver Ojol (Foto : Agus Sentot // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, KOTA MALANG –  Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota meringkus pelaku begal terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Maret 2025 lalu.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan tersangka inisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, diringkus usai buron selama Tiga bulan.

Sementara korbannya merupakan pengemudi ojol berinisial DF (21). Mereka dibegal saat berhenti di depan ruko usai mengantar pesanan makanan di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (09/03/2025).

Saat itu tersangka CR merangkul korban dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban.

“Saat korban berontak, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Oskar, Kamis (12/06/25).

Baca Juga :  Polda Jatim Tangkap Pelaku Jual Beli Perumahan Berkedok Investasi, Begini Modusnya

Setelah menerima laporan dari korban, kata Oskar, aparat Satreskrim segera melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Berkat kerja keras, pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (29/05) di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, pisau, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi,” tambah AKBP Oskar.

Lebih lanjut, Oscar menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan pengemudi ojek online yang rentan menjadi korban tindak kriminal.

“Kami pastikan tindakan preemtif dan preventif terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Malang, termasuk dalam kolaborasi dan soliditas antar-unit serta sinergi dengan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Trenggalek Dorong Standarisasi Pendidikan, Sekolah Negeri-Swasta Akan Setara

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Motifnya karena masalah ekonomi, pengangguran, dan terlilit hutang, motor milik korban sebenarnya sempat akan dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi ojol dan pengguna jalan, untuk tetap waspada.

“Segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan di jalan raya,” pungkasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini