Beranda Headline

Cabut Telegram Larangan Pemberitaan, Kapolri : Jangan Suka Pamer Tindakan Yang Kebablasan

Suksesi Nasional Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (05/04/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Hal itu dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.

Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari diterbitkannya surat telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Oleh sebab itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, saat ini kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena itu, tolong anggota untuk lebih berhati – hati dalam bersikap dilapangan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (06/04/2021).

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba, 5 Poket Sabu Seberat 1,56 Gram Diamankan

Sigit menekankan, gerak – gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Sebab itu, Sigit mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

“Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, kalau sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan bisa merusak satu institusi. Saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati – hati saat tampil dilapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan.

Saat ini masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,” papar Sigit.

Baca Juga :  Jajaran Pemkab Tanbu Sambut Kunjungan Gubernur Kalsel

Sigit menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul tadi ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi dilapangan.

Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggota saya minta untuk memperbaiki diri agar tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis.

Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan, sampai saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap di hormati oleh Polri.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Ikuti Upacara Virtual HUT ke - 42 Yayasan Kemala Bhayangkari 2022

Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyatakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.

“Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut STR tersebut,” ucap Sigit.

“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman – teman media.

Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” kata Sigit.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini