Beranda Headline

Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Labuan Bajo Gandeng Pol – PP Kabupaten Manggarai Adakan Sosialisasi

 

Suksesi Nasional, NTT – Dalam upaya mengatasi dan menangkal peredaran barang-barang Ilegal yang masuk dalam wilayah kabupaten Manggarai kantor Bea Cukai Labuan Bajo menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai mengadakan sosialisasi bersama yang digelar di kantor Satpol PP Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (13/6/2024) WIT.

Ahli Pertama dan Pemeriksaan Bea Cukai Labuan Bajo Kristoforus Mo,a Lorong dalam paparannya mengungkapkan fungsi utama bea cukai yakni memberikan fasilitas perdagangan (fasilitator trade) kepada pengusaha guna menekan biaya tinggi (high cost).

Kedua memberikan dukungan kepada industri dalam negeri (Industrial Assistence) agar tercapai keunggulan kompetitif, meningkatkan penerimaan negara melalui Bea Cukai (Revenue Collector).

Dan yang terakhir fungsi Bea Cukai adalah community protector yakni melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan barang-barang Ilegal. Dicontohkannya, kadar nikotin barang-barang Ilegal tidak diukur sesuai dengan yang tertera dibungkusnya.

Barang-barang Ilegal yang telah habis masa berlaku masih beredar di masyarakat. Lalu, apa dampak peredaran barang-barang Ilegal tersebut bagi masyarakat dan negara?

Baca Juga :  Kunjungi Kota Balikpapan, Wabup Minta Pengelolaan TPA Tanbu Lebih Efesien

Menurut Kristo, ada 4 dampak dari peredaran barang-barang Ilegal;

1. Terganggunya peredaran pasar tembakau.

2. Kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan dengan benar.

3. Merugikan keuangan negara karena tidak membayar cukai.

4. Merugikan perusahaan rokok yang telah membayar pajak.

Ditambahkannya, peran kita semua sebagai anggota masyarakat dalam memberantas peredaran barang-barang Ilegal ini adalah sebagai produsen tidak memproduksi barang-barang Ilegal.

Sebagai jasa pengiriman tidak
mengirimkan barang-barang Ilegal, sebagai pedagang, dengan tidak menjual barang-barang Ilegal, dan sebagai pengguna dengan tidak memakai atau menggunakan barang-barang Ilegal,” ungkap Kristo.

Dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir PLT, Kasatpol PP Kabupaten Manggarai, Alexius Harimin, SP, Dandim 1612 Manggarai atau mewakili, kasi Intel Polres Manggarai, utusan masing-masing SKPD lingkup Pemda Manggarai, perwakilan pedagang, dan awak media. (Beni L)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini