Suksesi Nasional, Surabaya – Langkah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Sariman terhenti ditangan anggota Reskrim Polsek Bubutan Surabaya.

Tak tanggung – tanggung Sariman menggondol 1 unit sepeda motor dan beberapa lembar STNK diantaranya, Honda Beat warna hitam dengan nopol M – 3415 -TL, beserta STNK, STNK motor Beat warna coklat Nopol L -4828- AAK, STNK Honda Vario hitam nopol L 2003 HT dan STNK Honda Beat hitam S -4593 -ON.
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, anggota kemudian melakukan penyergapan terhadap Sariman,” ujar Kompol Ade kepada awak media Selasa (21/02/2023).
Saat diintrogasi, Sariman mengaku sudah melakukan aksi pencurian di lima TKP di Kota Pahlawan Surabaya, yakni di Jalan Pawiyatan, Jalan Joyoboyo Timur 2, Jalan Tidar 130, Depot Mantili Jalan Jetis Baru 36, dan Jalan Pulo Wonokromo 271 A, Surabaya.
Modus yang dilakukan Sariman saat melakukan aksi pencurian dengan cara mobile, setelah melihat sasaran sepeda motor Honda Beat yang terparkir dengan kondisi kunci masih menempel di tempatnya, Sariman dengan cepat mendatangi sepeda motor, kemudian dibawa kabur.
Ade menambahkan, setelah berhasil melakukan aksi pencurian motor, Sariman kemudian menyuruh rekannya berinisial E untuk menjualnya ke wilayah Madura senilai 3 – 4 juta rupiah.
Kepada petugas, Sariman mengaku mendapatkan bagian dari penjualan sepeda motor hasil dari kejahatannya antara 1,2 – 1,5 juta rupiah.
Atas perbuatannya ini, Sariman dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)





