
Suksesi Nasional, SURABAYA- Pencuri motor yang satu ini tergolong cerdik. Bagaimana tidak, dia memilih sasaran atau tempat mencuri disekitar kediamannya.
Hal tersebut dilakukan lantaran pelaku mengetahui kondisi disekitar lokasi.

Dia adalah Rio Fahrizal (24) warga Jalan Donorejo Gg III, Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Surabaya.
Kepada Polisi, Rio yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) itu mengaku telah mencuri sepeda milik tetangganya sendiri pada, 26 Maret 2025 pukul 04.00 wib di Jalan Donorejo Gang III Surabaya.
Ketika itu, Rio mencuri motor dengan KL yang juga warga Donorejo III Surabaya. Modusnya mencari motor yang tidak dikunci stir.
Kebetulan saat itu, Rio menemukan sepeda motor Vario warna hitam.
Kendaraan yang tidak dikunci stir itu kemudian didorong, dibawa ke daerah Bogen depan makam dan dijual kepada seorang penadah bernama Saiful yang saat ini buron (DPO) seharga Rp 2 juta.
Dilokasi yang kedua, Rio berjalan kaki ke Perkampungan Donokerto, dia lalu mencuri motor Beat warna Silver dengan menggunakan kunci T.
Motor hasil curian itu kemudian dijual ke Saiful seharga Rp 3 juta. “Aksi kedua ini terjadi sekitar 2 bulan yang lalu pukul 20.00 wib.
Rio mengaku uang hasil menjual motor curian itu digunakan untuk membeli baju lebaran dan dibagi – bagi saat lebaran ,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi dalam keterangannya Minggu (13/04/2025).
Didik menjelaskan, tersangka Rio disergap Unit Reskrim Polsek Simokerto dirumahnya ketika sedang tidur pada, Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 wib.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan beserta anggota Reskrim lainnya.
Kasus pencurian motor ini masih terus dikembangkan guna mencari pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” tegas Kompol Didik.(**)