Beranda Headline

Curi Sepeda Motor Bersama Paman, Pria Asal Gersempal Nyaris digebuki Warga

Tersangka FR dan Barang Bukti diamankan Polisi (Foto : Humas Polsek Semampir // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, SURABAYA –  FR bin MA (45) pria asal Dsn Onongan Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupten Sampang Madura nyaris saja digebuki warga.

Lelaki berambut gondrong itu kepergok mencuri sepeda motor milik korban berinisial AMFRP (17) di Jalan  Bulak Jaya Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.

Aksi pencurian itu-  pun terekam Closed Circuid Television (CCTV) dan viral dimedia sosial (medsos).

Kapolsek Semempir AKP Herry Iswanto melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto menerangkan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 09 Juli 2024 saat korban memarkir sepeda motor didepan rumah.

Sekira pukul 14.30 Wib saat korban sedang berbicara dengan salah satu keluarganya melihat sepeda motor dari dalam rumah sudah tidak ada ditempat.

Korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya lantas keluar dan melihat kendaraannya didorong oleh orang tak dikenal bersama rekannya mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya korban mengejar pelaku sambil berteriak maling-maling. Mendengar teriakan korban, kedua pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor curiannya dan berusaha kabur.

Namun naas, salah satu pelaku berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Semampir dan nyaris saja digebuki warga setempat.

Baca Juga :  Sambangi Pos Pam Lebaran, Bhayangkari Cabang Nganjuk Bagikan Bingkisan

Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” kata IPTU Suroto dalam keterangannya di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Sabtu (12/07/2025) sore.

Dalam melancarkan aksinya, kata Suroto, kuli bangunan itu selalu bedua dengan pamannnya berinisial B saat ini masih dalan pengejaran petalugas (DPO).

Mereka melakukan aksi pencurian didua lokasi yang berbeda.

Yang pertama para pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya pada bulan Juli 2025.

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual ke daerah Kabupaten Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000.

Kemudian yang kedua berlangsung pada Rabu 09 Juli 2025 sekira pukul 14.30 di depan rumah Jalan Bulak Jaya Kecamatan Semampir Surabaya dan tertangkap,” sebut Suroto

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 1 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha R 25, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku harus meringkuk didalam sel tahanan dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e HUHP ,” pungkas Suroto (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini