Beranda Headline

Curi Uang Kotak Amal , Pemuda Watulimo Dibekuk Polsek Bandung

Suksesi Nasional Tulungagung,-  Kasus pencurian uang kotak amal di Masjid Torikul A’la Desa Nglampir, Kecamatan Bandung akhirnya terungkap setel Polisi berhasil menangkap pelakunya pada Sabtu (18/06/2022) kemarin.

Pelaku diketahui berinisial K  (25)  pemuda asal Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

“Pelaku diamankan pada Sabtu, (18/06/2022)  sekira  pukul 11.00 WIB di jalan Desa Talun kulon Kecamatan Bandung,” terang Kapolsek Bandung AKP Djatmiko melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Minggu (19/06/2022).

Kasi Humas lebih lanjut mengungkapkan, kejadian pencurian diketahui pada Jumat (10/06/2022) lalu sekira pukul 01.30  WIB yang mana telah terjadi aksi pencurian yakni memecah 2 (dua) buah kotak amal yang terbuat dari kaca dengan menggunakan penabuh bedug masjid yang terbuat dari kayu.

Baca Juga :  Ngaku Polisi dan Wartawan, Komplotan Pemeras Dibekuk Tim Macan Agung Polres Tulungagung

Selanjutnya, Polsek Bandung yang mendapat laporan adanya pencurian uang kotak amal di masjid Torikul A`la, kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat keterangan dari saksi saksi akhirnya identitas  pelaku diketahui dan kemudian pelaku berhasil  dibekuk oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bandung,” lanjut Kasi Humas.

Dari penangkapan pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang kotak amal sebelumnya di dalam masjid Torikul A’la Desa Nglampir. Selain di TKP Masjid Desa Nglampir, pelaku juga melakukan aksinya di beberapa lokasi  lainnya.

“Dari aksinya mencuri uang dalam 2 kotak amal ini diperkirakan sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita uang Rp 23.000  sisa hasil  pencurian, dua lembar kaos warna hitam dan hijau yang bertuliskan kacunk motor (yang dipakai saat melakukan pencurian) satu buah tas selempang merk best, sepasang sepatu, satu buah parfum merk Napoleon warna hitam dan dua buah kotak amal terbuat dari kaca yang pecah.

Baca Juga :  Menuju Polri yang Presisi, Polres Tulungagung Ikut Pelatihan Public Speaking

“Setelah menjalani proses penyidikan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Bandung,” pungkas Anshori.

Atas perbuatannya, tersangka  akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP.(ags)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini