Beranda Headline

Cyber Crime Polda Jatim Bekuk Hacker Peretas Website Milik Pemkab Malang

Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menangkap hacker peretas website milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Tersangka bernama Achmad Romadhon (20) warga Dsn Denok Wetan Desa Denuk Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menyampaikan, tersangka melakukan peretasan website milik instansi Pemkab Malang menggunakan metode Brute Force untuk memperoleh password.

Meski dikategorikan pemula, perlu diantisipasi karena banyak hacker yang pandai meretas, terbukti dia berhasil meretas sebanyak 200 website.

Pria yang hanya mengenyam pindidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan aksinya sejak tahun 2021 lalu hingga Maret 2023. Dia belajar di otodidak malalui aplikasi Youtube.

Modusnya, pelaku menanam backdoor file perangkat lunak milik tersangka sendiri untuk masuk ke website Pemerintahan. Setelah menguasai, dia mengupload  ke media sosial (medsos).

Website tersebut kemudian dijual oleh tersangka sebesar Rp 25.000 sampai Rp 45.000 per website,” ujar AKBP Arman saat koferensi pers Senin (05/06/2023).

Baca Juga :  Jelang Imlek, Kapolrestabes Surabaya Inisiasi Pertemuan Lintas Agama

Arman menambahkan , kasus tersebut terungkap berawal dari kegiatan patroli Cyber Crime Ditrekrimsus Polda Polda Jatim melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana peretasan website.

Pada hari Selasa 14 Maret 2003 sekitar pukul 18.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap AR di rumahnya di Dsn Denok Wetan Desa Denok Kec. Lumajang Kab. Lumajang,” ungkapnya.

Untuk barang bukti  (BB) yang disita petugas 1 buah handphone merk Pocco dan 1 buah Laptop merk Hp warna silver.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 32 ayat (1) junto pasal 48 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)  sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini