Beranda Daerah

Diduga Disparta Lakukan Pejualan Aset Daerah.

Format Ancam Laporkan Ke APH.

Suksesi Nasional.com,Pasuruan- Dugaan Penjulan kayu jenis Trembesi di lokasi pemandian Banyu Biru, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan disorot Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT).

Ketua Koordinator Format Ismail Makki menilai penjualan kayu dengan diameter 1 meter itu, tidak seharusnya dilakukan, “Kayu tersebut merupakan aset milik pemkab, jika benar aset itu dijual, ini bisa jadi pelanggaran kewenangan jabatan,” tandasnya.

Ismail menambahkan bahwa informasi yang didapatnya kayu tersebut telah berpindah tangan alias dijual belikan, ia menjlentrekan jika mengacu pada permen no 17 tahun 2007 dijelaskan secara gambalang bagaimana mengelolah aset negara juga teetuan pada Permenkeu no 40/PMK.07/2006 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, jadi jika mengacu pada kedua peraturan itu, terkait aset daerah maka yang dilakukan oleh dinas pariwisata Kabupaten Pasuruan telah menabrak aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  DPR RI dan Propinsi Gelar Reses di Desa Martopuro

“Info yang kami dapat bahwa kayu tersebut diberikan ke pngusaha, jika kayu tersebut diminta, ini jelas telah melanggar aturan yang telah ditetapkan, bisa jadi ini hanya akal-akalan oknum saja,” tandas Ismail

Masih menurut Ismail, aset negara yang diberikan saja itu sudah salah, apalagi kayu tersebut dijual yang isunya dijual ke pengusaha probolinggo ini jelas ngawur, apalagi tanpa ada mekanisme yang benar.

Menurutnya jika tindakan tersebut dilakukan oleh Oknum Pejabat ini salah kaprah.

Jika itu benar terjadi, ia tidak segan-segan akan melaporkan dinas pariwisata ke APH. “Jika itu tidak sesuai mekanisme dan kasus ini dapat menjadi temuan BPK, sehingga timbul terjadi penyimpangan dalam pengelolaan asset daerah, kasus ini bisa masuk pada tindak pidana korupsi,” tegas Ismail sambil gebrak meja.

Baca Juga :  Humas PT. MAS Bantah atas pencemaran nama LSM

Disisi lain sekretaris dinas Pariwisata Gunawan mengatakan, bahwa tidak ada penjualan kayu, itu hanya dipotong saja. “Itu aset pemerintah, pihak kami hanya melakukan pemotongan saja, jika dijual maka harus digunakan mekanisme atau prosedur yang benar,” tandas Gunawan. (rif).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini