Beranda Headline

Dirreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Trading, Mantan TKW Jadi Tersangka

Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus penipuan trading yang dilakukan oleh pekerja migran Indonesia (PMI)  berinisial SR (43) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Modusnya, SR yang merupakan seorang perempuan  asal Kabupaten Lumajang itu menawarkan kepada ratusan  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.

Diketahui, tersangka SR pada bulan Oktober – Desember 2021 silam menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp dengan iming – iming keuntungan sebesar 15% sampai 20% per Minggu.

Selain keuntungan besar, tersangka  SR juga menjanjikan uang modal bisa ditarik setelah 15 Minggu dari mulai deposit.

Para korban akhirnya percaya begitu saja dan menyetorkan uang dengan jumlah bervariatif masing – masing ke rekening Bank milik SR.

Namun setelah korban menyetor sejumlah uang, keuntungan yang dijanjikan oleh SR  tidak ada. Sedangkan uang modal milik korban tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas.

Kapolda Jatim  Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus itu terungkap bermula dari laporan korban berinisial TRN warga asal Ponorogo beserta  258 orang korban lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan.

Setelah mendapat tembusan surat dari Kadivhubinter Polri, petugas
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dengan nama “Arfa Forex Trading”, tersebut.

“Hasil penyelidikan pengelola dari trading “Arfa Forex Trading” adalah tersangka SR yang mana usaha tersebut ilegal dan tidak berbadan hukum.

Modusnya, SR melakukan trading dengan aplikasi Trade -W yang dipelajari dari majikannya saat yang bersangkutan berkerja di Hongkong pada tahun 2014,” jelas Irjen Pol Toni didampingi  Dirreskrimsus Kombes Pol Farman saat Konferensi Pers Selasa (30/05/2023).

Baca Juga :  Dittipideksus Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Setelah menguasai, pada tahun 2018 tersangka SR mulai membuka trading dan menawarkan usaha yang di kelolanya menggunakan akun media sosial (facebook ) dengan nama “Arini Salam” dan akun WhatsApp untuk mengirimkan penawawaran trading kepada para member yang dikenal saat menjadi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong.

Selain itu juga dilakukan melalui para agen sebanyak empat orang masing mading berinisial SMS di Hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan.

“Mereka para agen menawarkan trading kepada para member. Setelah mendapat member uang tersebut ditransfer  ke tersangka SR dan keempat agen lainnya.

Dari hasil bisnis ilegal itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 15% dari setiap transaksi deposit dari para member,” imbuh Kapolda Jatim.

Para member tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikekola SR karena diiming – imingi keuntungan cukup  besar.

Namun setelah uang para member disetorkan ke SR,  keuntungan yang dijanjikan tidak jelas serta uang modal tidak bisa ditarik kembali.

Akibat aksi yang dilakukan tersangka SR, para korban mengalami kerugian mencapai  Rp 3.751.700.000.

Sementara, motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan memberikan iming-iming serta bujuk rayu kepada para membernya,” beber Kapolda Jatim.

Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini