Beranda Headline

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Suksesi Nasional, Surabaya- Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ferry Irawan yang merupakan suami artis Venna Melinda ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didepan para wartawan Kamis (12/01/2023).

Kombes Dirmanto mengatakan, kasus KDRT yang menimpa ibu kandung artis Verrel Bramasta hari ini memasuki babak baru.

Setelah Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan oleh TKP dan memeriksa sebanyak 6 orang saksi termasusk salah satu pegawai hotel dan juga rekaman CCTV.

Beberapa sempel darah dari sprai hotel juga sudah diambil oleh penyidik. Kemudian juga sudah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Nganjuk Keluarkan SP2HP Kasus Penghinaan Melalui Chat WA

Hasil dari gelar perkara tersebut saudara FI ditetapkan sebagai tersangka

Oleh tim Penyidik Polda Jatim, saudara FI dinyatakan sebagai tersangka,” jelas Kombes Dirmanto

Lebih lanjut Dirmanto mengungkapkan, hari ini, Kamis (12/1/2023) akan dilayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka FI supaya hari Senin pekan depan datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aktor Ferry Irawan bakal dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ancamannya 5 Tahun penjara.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini