Beranda Headline

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Ilegal

Suksesi Nasional, Surabaya – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, menggagalkan penyelundupan ratusan satwa yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ratusan satwa ilegal tersebut diamankan polisi lantaran tidak dilengkapi perijinan atau surat dokumen yang sah.

” Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, pada Jum’at 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengiriman satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan truk naik KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

FOTO ISTIMEWA = Petugas Menunjukan Barang Bukti

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” jelas Kombes Puji saat konferensi pers Selasa (12/04/2022).

Baca Juga :  Wakapolda Jatim Hadiri Serah Terima Aset Polsubsektor Kanigaran

” Puji menjelaskan, pada hari itu juga anggota kami bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi.

Satwa burung yang berhasil diamankan adalah
1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet, 5 ekor burung jenis Cucak Hijau, 2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil, 2 ekor burung jenis Cucak Gadung,1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.

” 4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor), 90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor), 19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor). 20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor), 23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).

Baca Juga :  Kematian Mahasiswi di Mojokerto Terungkap, Diduga Melibatkan Oknum Anggota Polri

Satwa ilegal itu kemudian diserahkan kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya untuk dilakukan karantina.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya,” tambahnya Kombes Pol Puji.

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24) warga asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33) warga asal Banjar, Kalimantan Selatan.

Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan saat ini telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B warga Surabaya dan R warga Kota Banjarmasin Kaltim.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang -undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.(rus)

Baca Juga :  Wakapolri Apresiasi Vaksinasi Anak di Jawa Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini