Beranda Headline

Dituntut 19 Tahun Penjara, Pelaku Jambret di Surabaya Minta Keringanan

Suksesi Nasional, Surabaya – Ahmad Bagus Setiawan dituntut Pidana 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya,

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Victor Sinaga meminta keringan kepada Ketua Majelis Hakim. Rabu, (18/01/2023).

Dalam agenda pembacaan Pledoi, Victor Sinaga mengatakan, bahwa pada pokoknya meminta keringan hukuman, dimana terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan meyesali perbuatanya.

”Minta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringan terhadap terdakwa,” kata Victor dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, bahwa untuk agenda Putusan dari Majelis Hakim ditunda minggu depan.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim I Ketut.

Baca Juga :  Bupati Ikuti Rakor Hadapi Nataru

Sementara JPU menyatakan, bahwa dalam atas pledoi dari terdakwa, pada intinya tetap pada tuntutan. kami tetap pada tuntutan,” kata JPU.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajak Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim.

Kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki – laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri.

Baca Juga :  Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Optimis Terry Immanuel Bebas dari Dakwaan

Kemudian terdakwa Rahmat Maulana bersama – sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing

Terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.

Akibat perbuatanya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun.(rus)

Baca Juga :  Sajikan Gambaran Lamongan Masa Lalu, Lamongan Tempo Doeloe Hadir Lebih Meriah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini