Suksesi Nasional, PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo Jawa Timur gelar rapat paripurna Senin (06/05/2024).
Rapat paripurna kali ini untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait permohonan pemindahan barang milik daerah Kabupaten Ponorogo.
Usulan pembentukan pansus itu sendiri dilakukan setelah dirapatkan dengan para anggota DPRD Ponorogo dengan berbagai usulan persetujuan tentang peralihan hak milik Daerah.

Kendati demikian, dengan hasil 8 (delapan) fraksi menyetujuinya. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menyampaikan bahwa dari 8 fraksi yang hadir, mengusulkan pembentukan pansus terkait pemindahtanganan lahan milik Pemkab tersebut.
“Sebenarnya ada dua permohonan yaitu lahan untuk BPN dan Polres Ponorogo, Namun karena untuk Polres belum memenuhi syarat dan menunggu pengantar dari Bupati, dan saat ini kita bentuk pansus adalah lahan yang untuk BPN” ucap Sunarto.
Namun pengantar dari Bupati sementara hanya BPN Ponorogo. Lahan yang dihibahkan mencakup lahan di belakang kantor BPN, Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan bahwa terkait lahan hibah tersebut masih dalam proses. Tentunya menunggu keputusan dari DPRD Ponorogo.
“Lahan yang dihibahkan itu nantinya untuk kantor BPN Ponorogo yang lokasinya berada di Kelurahan Nologaten.” pungkasnya.
(Gun)