Suksesinasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sidang ini menjadi pintu pembuka bagi penyesuaian kebijakan pengelolaan aset daerah agar lebih relevan dengan tuntutan zaman sekaligus membuka peluang kolaborasi strategis dengan pihak swasta.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengungkapkan bahwa revisi Perda dilakukan karena sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat menuntut penyelarasan, terutama terkait mekanisme pemanfaatan dan penatausahaan barang milik daerah.
“Kita paripurna perubahan untuk Raperda tentang penatausahaan barang milik daerah. Dalam perda itu banyak peraturan dan istilah yang berubah, terutama mengenai pemanfaatan. Tujuan utamanya untuk memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah,” jelas Doding usai rapat paripurna di graha paripurna gedung DPRD Trenggalek. Senin (10/11/2025).
Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah daerah akan memiliki ruang lebih luas untuk menerapkan skema kerja sama dengan pihak swasta, seperti bangun serah guna dan sewa guna.
Pola-pola ini dinilai mampu menghadirkan nilai tambah tanpa harus mengubah status kepemilikan aset ataupun tetap terjebak pada pola pemanfaatan lama.
“Misalnya ada pihak swasta yang membangun di atas tanah milik pemerintah daerah, setelah beberapa tahun hasilnya diserahkan kembali kepada pemerintah. Ada juga yang diserahkan dulu baru dibangun. Semua akan kita perjelas aturannya agar saling menguntungkan,” lanjut Doding.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar strategi menambah pendapatan daerah, tetapi menjadi terobosan untuk mengoptimalkan potensi aset yang selama ini kurang tergarap.
“Selama ini peningkatan pendapatan daerah dari pajak. Nah, kali ini kita ingin membuat terobosan dengan memanfaatkan barang milik daerah secara maksimal melalui kerja sama dengan pihak swasta,” tambahnya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menilai perubahan Perda merupakan kebutuhan mendesak agar daerah dapat bergerak seiring dengan dinamika kebijakan di tingkat pusat sekaligus tuntutan pembangunan daerah.
“Mengikuti perkembangan zaman, tentu ada dinamika yang harus menyesuaikan. Dari Permendagri juga dilakukan evaluasi dan penyesuaian, sehingga daerah pun wajib menyesuaikan seperti yang dilakukan pemerintah pusat,” ungkap Syah.
Ia menekankan bahwa penyempurnaan regulasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Salah satu tujuannya adalah penataan aset di pemerintahan daerah, agar lebih optimal dan memberi nilai tambah bagi pembangunan daerah,” imbuhnya.(sn).

