Suksesi Nasional, SURABAYA – Abdul Munip (28) dan Muhammad Khoirul (23) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.
Kedua alap – alap sepeda motor asal Tambak Mayor Surabaya ditangkap setelah aksinya terekam CCTV pada hari Jum’at 25 Oktober – 2024 pukul 03:30 Wib .
Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Tresna menyampaikan, kasus pencurian itu terungkap berkat adanya rekaman camera CCTV di lokasi kejadian.
Aksi para pelaku terjadi di dalam pagar rumah milik MA di Jalan Tambak Pring Timur, Surabaya.
” Mereka masuk ke area rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci kontak sepeda motor milik korban.
Para bandit jalanan itu kemudian membawa kabur motor hasil curiannya,” kata Kompol Rahardian Selasa (29/10/2024).
Rahardian menyebut, berbekal laporan dari korban kemudian anggota mendapatkan titik terang melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin IPTU Agung Suciono melakukan pengejaran para pelaku diwilayah Tambak Mayor Surabaya.
Sekitar pukul 10.00 Wib, polisi berhasil menangkap tersangka Munip dirumahnya Jalan Tambak Mayor, Surabaya.
“Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus Muhammad Khoirul, seorang residivis kasus curanmor.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik MA tersebut,” jelas Rahardian.
Dari tangan para pelaku, kata Rahardian, petugas menyita barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor milik korban, 1 buah kunci T yang sudah dimodifikasi untuk membuka kunci motor, sebuah gembok rusak, 1 buah ponsel dan uang tunai hasil penjualan motor curian.
“Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Asemrowo dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkasnya. (rus)