Beranda Headline

Dua Bandit 11 TKP Diringkus, Obok – Obok Wilayah Polsek Wonocolo

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Aparat Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya menringkus dua pencuri sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Tak tanggung – tanggung  kedua bandit jalanan tersebut telah mengobok – obok 11 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Surabaya Selatan.

Mereka bernama Soimin ( 26) dan Mustamin (29) warga asal Kabupaten Bangkalan Madura.

Para Pelaku Curanmor Saat Meperagakan Aksinya didepan Petugas Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya (Penulis = M.Rusdi)

Kapolsek Wonocolo Kompol M .Sholeh menjelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mobilling mencari sasaran sepeda motor matic yang diparkir didepan rumah.

Saat melintas di Jalan Gembili 1/18 tepatnya didaerah Bendul Merisi Wonokroma Surabaya pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 00:15 Wib, kedua residivis itu melihat sepeda motor  Honda Vario dengan Nopol W – 6691- NFF milik korban.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Pimpin Langsung Sertijab Kabag Ops, Kasat dan Kapolsek Jajaranya

Mereka – pun berbagi tugas, Mustamin bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan Soimin bertugas memantau situasi sekitar TKP.

Setelah situasi cukup aman, Mustamin mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci palsu atau kunci leter T. Sementara Soimin mengawasi situasi,” kata Kompol Sholeh saat konferensi pers Kamis (06/06/2024).

Setelah berhasil membobol sepeda motor, kata Sholeh, kedua pelaku hendak kabur, namun aksinya diketahui oleh korban dan diteriaki maling.

Pada saat anggota Reskrim melaksanakan patroli hunting, tiba tiba ada teriakan, karena teriakan itu adalah korban yang pada saat itu melihat sepeda motornya diambil paksa oleh kedua tersangka.

Mereka sempat dikejar warga, namun berhasil kita amankan. Jadi mereka ini duet ya, duet dalam melaksanakan kegiatannya dalam beberapa waktu terakhir ini sudah 11 TKP yang terjadi ketika mangambil paksa kendaraan roda dua (R2).

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polrestabes Surabaya Gelar Rakor Bersama Forkopimda dan Tokoh Agama

Mereka rata – rata mengambil sepeda motor didepan rumah atau kos kosan dan Minimarket ketika pemiliknya lengah dan tidak ada tukang parkir.

Kebetulan penduduknya di jalan Gembili itu pemiliknya masuk kedalam rumah, kemudian sepeda motor itu diambil oleh pelaku.

Berdasarkan pengakuannya, kendaraan hasil curian itu dijual ke daerah Bangkalan Madura dengan harga 2 sampai 3 juta rupiah.

Sementara uang hasil dari penjualan sepeda motor curian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari – hari ” jelas mantan Kapolsek Wonocolo Surabaya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol S-6812-NBJ, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol W-6691-NFF dan 1 buah kunti T serta 2 buah anak kuncinya.

Baca Juga :  Terlibat Aksi Pencurian, Empat Pria Satu RT Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka kembali mendekam didalam tahanan polisi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

 

 

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini