Beranda Headline

Dua Maling Motor Surabaya Utara Keok diringkus Polisi

Dua Maling Sepeda Motor Asal Tenggumung Surabaya dipamerkan Kepada Awak Media (Foto : M.Rusdi // Suksesi Nasional.com )

Suksesi Nasional.com, SURABAYA — Dua maling sepeda motor yang kerap meresahkan warga Kota Surabaya keok diringkus Polisi

Kedua bandit jalalan ini telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Surabaya sejak awal Februari hingga Juli – 2025.

Mereka adalah GW (24) dan YI (22) keduanya adalah warga  Jalan Kedungmangu Surabaya Utara.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menerangkan kedua maling ini melakukan aksi pencurian ini diwilayah Tambaksari dan Gubeng Surabaya.

“Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,” kata Kombes Pol Luthfie dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya Rabu (09/07/25).

Luthfie menjelaskan, pertama, kejadian pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB.

Para pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari Surabaya.

Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.

Di lokasi kedua, terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban Jalan Karanggayam Surabaya.

Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.

Lalu di lokasi ketiga, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX.

Mereka menggasak sepeda motor saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A Surabaya.

“Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,” jelas Kombes Luthfie .

Baca Juga :  Ancam Keponakan Dengan Sajam,  Pria Tambak Asri Digelandang ke Mapolsek Krembangan

Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda.

Pelaku GW ditangkap pada pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu Surabaya.

Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.

Tak lama kamudian polisi kembali menangkap tersangka YI ditempat yang sama pada pukul 19.45 WIB.

Dia (YI)  berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.

“Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi,” ujar Kombes Luthfie.

Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” pungkas dia (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini